Selasa, 20 April 2010

Pelanggaran HAM di bidang Pendidikan

Menyimak Pelanggaran HAM dalam Ujian Nasional

Oleh : Marijan
Guru di SMPN 5 Wates Kulon Progo Yogyakarta dan Anggota KGI Kulon Progo DIY

UJIAN Nasional dilaksanakan sebagai wujud pelaksanaan standardisasi pendidikan. Ujian Nasional dimaksudkan untuk mengukur standar kompetensi. Objek yang terkait adalah sekolah dan guru. Artinya, akibat dari hasil ujian nasional, sekolah dan guru yang pertama akan menuainya. Sekolah dan guru yang memiliki peserta didik berhasil baik ujian nasionalnya, dikategorikan memenuhi stándar. Sekolah yang demikian ini akan mudah mendapatkan suntikan dana untuk sarana pengembangan. Celakanya, sekolah yang tidak memenuhi standar sulit mendapatkan bantuan. Acuan yang digunakan seperti inilah sebenarnya nyata-nyata melanggar HAM. Betapa tidak! Sekolah di daerah pinggiran dan terlebih terpencil tak akan mampu berhasil baik seperti sekolah di perkotaan , oleh karena sarana dan prasarana pendidikan yang jauh kurang memadai. Anehnya, soal ujian nasional tidak berbeda dengan sekolah yang sarana dan prasaranya cukup memadai. Ibarat mengadu seorang petinju kelas berat dengan petinju kelas terbang. Pelanggaran yang sengaja diciptakan.

Tidak mustahil , pro dan kontra adanya ujian nasional pun tak terelakkan. Para pelaku ujian nasional, yakni siswa , orang tua siswa dan para guru yang merasa dilangkahi kewenangannya tidak sedikit yang menyatakan tidak tertarik terhadap kebijakan ujian nasional. Secara alami , pro dan kontra tak pernah berhenti baik pada tataran bawah maupun pada level atas yakni MA dan Mendiknas ( KR, 26 November 2009).

Pro dan kontra ada dan tidak adanya ujian nasional merupakan dua sisi berlainan yang mempunyai kekuatan seimbang. Oleh karenanya sangat wajar, pro dan kontra itu muncul saling menyedot perhatian masyarakat penerima dampak kebijakan keterlaksanaan ujian nasional

Apabila kita simak secara cermat, setidaknya ada 5 ketidaklogisan atas pelaksanaan ujian nasional. Ketidaklogisan itu merupakan pelanggaran HAM yang nyata-nyata diciptakan pemerintah sendiri. Pertama, sejak tahun 2006 sekolah diwajibkan membuat kurikulum sendiri dalam setiap awal tahun pelajaran yang dikenal Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ). KTSP jelas sekali menyangkut visi, misi sekolah yang dijabarkan dalam struktur program dan diimplementasikan dalam proses pembelajaran yang tercermin dari silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran buatan guru. Oleh karenanya setiap sekolah memiliki KTSP masing-masing yang tentu saja sekolah yang satu dengan lainnya berbeda. Perbedaan ini wajar karena perbedaan berbagai daya dukung. Kiranya tidak berlebian apabila adanya KTSP ini sebagai alasan untuk menolak ujian nasional.

Kedua, ujian nasional menyeret sekolah melalaikan pendidikan kepribadian dan budi pekerti luhur. Bagaimana tidak ! Jajaran pejabat di lingkungan pendidikan dengan serius memantau keberhasilan ujian nasional akan tetapi melalaikan sistem terbentuknya budaya budi pekerti luhur pada anak-anak bangsa. Masyarakat menilai baik buruknya sekolah identik dengan keberhasilan ujian nasional. Sekolah pun menjadi pelayan masyarakat yang baik dengan mengupayakan berbagai cara demi keberhasilan ujian nasional . Pembelajaran berubah menjadi sebuah gladi drill soal walaupun hal ini sebenarnya bukan implementasi roh KTSP. Jangankan pendidikan kepribadian , pembelajaran yang mestinya membantu siswa menjadi terampil psikomotoriknya pun hilang bersama kekejaman ujian nasional yang akan menghakimi kelulusan.

Ketiga, ujian nasional benar-benar tidak antisipatif terhadap bakat siswa. Ujian nasional sepertinya ingin menuntun semua siswa menjadi ahli, pakar, pemuja intelektual ( IPA,matematika dan bahasa ). Padahal untuk menuju kesuksesan hidup di masa depan tidak melulu tergantung intelektual ( IQ). Penelitian DanielGoleman dalam bukunya Emotional Intelligence (1996 ) kesuksesan hidup seseorang maksimal 20 % ditentukan IQ, sedangkan 80% ditentukan oleh faktor-faktor lain. Faktor-faktor lain inilah yang termasuk dalam wilayah kecerdasan emosional.

Keempat, kelulusan siswa ditentukan oleh 4 mata pelajaran yang dilaksanakan 2 jam x 4 hari ( SMP). Sekolah yang berlangsung selama 3 tahun, dibimbing oleh guru dan kepala sekolahnya melalui berbagai kegiatan intra dan ekstrakurikuler akan tidak ada artinya apabila gagal dalam 2 jam dari ujian nasional 1 mata pelajaran. Hal inilah menimbulkan deskriminasi mata pelajaran. Ketidaklogisan ada di sini. Guru dan kepala sekolah selaku pembimbing selama 3 tahun akan tetapi tidak kuasa memberi nilai sebagai jalan kelulusan.

Kelima, pelaksanaan ujian nasional hanyalah pemborosan keuangan negara. Milyaran rupiah amblas untuk kepentingan tim independen, pengawas ruang, pendistribusian, percetakan, dan pengamanan naskah soal adalah deretan komponen pelaksanaan ujian nasional yang menyedot uang rakyat dalam jumlah tidak sedikit. Sebaliknya sekolah tempat penyelenggaraan ujian nasional sering kelabakan berkaitan dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk kelancaran ujian nasional.

Maksud diadakan ujian nasional memang ideal yakni untuk mengendalikan standar kualitas setiap satuan pendidikan. Akan tetapi ujian nasional sering melukai hati pelaku ujian nasional manakala nilai hasil ujian nasional digunakan sebagai penentu kelulusan. Kondisi inilah sebagai hal yang melanggar HAM. Wajar apabila masyarakat dan stake holder sekolah menyatakan kotradiktif sehingga tidak 100% mendukung adanya kebijakan ujian nasional.

PEMBENAHAN

Pemerintah hendaknya lebih reaktif terhadap tuntutan masyarakat yang
menimbulkan pro dan kotra berkepanjangan. Apabila ujian nasional tetap diteruskan hendaknya tidak digunakan untuk menentukan kelulusan. Ujian nasional mestinya hanya berfungsi untuk mengetahui peta keberhasilan proses pengajaran di setiap sekolah sebagai langkah awal pembenahan proses pembelajaran di sekolah selanjutnya.

Kelulusan sebagai muara proses pendidikan di sekolah. Penentu kelulusan dalam proses pendidikan mestinya meliputi nilai kognitif, afektif dan psikomotorik. Nilai –nilai itu yang tahu persis adalah dewan guru di sekolahnya. Oleh karenanya, penentu kelulusan hendaknya dewan guru, bukan nilai ujian nasional melulu.

Anggapan bahwa kualitas pendidikan hanya ditentukan hasil ujian nasional hendaknya dibuang jauh-jauh. Pembuangan anggapan ini akan menuntun bergesernya orientasi hasil ujian nasional ke pendidikan yang bermakna bagi kehidupan yakni wawasan pendidikan, pendidikan budi pekerti dan keterampilan untuk menghadapi hidup di masa depan yang sebenarnya..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar